Kami DS Technology melayani konsumen dari mulai pengadaan material penangkal petir, jasa instalasi penangkal petir sampai dengan
pengurusan izin Disnaker.
Bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir tersebut meliputi :
- Sertifikasi Disnaker Baru izin penangkal petir / penyalur petir.
Sertifikasi ini diperuntukkan bagi instalasi penangkal petir / penyalur petir yang baru terpasang. Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir yang sudah selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke – 3 (Tiga) yang telah terakreditasi, apabila sudah sesuai dengan standard yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan (Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun) .
- Re-Sertifikasi izin penangkal petir / penyalur petir.
Apabila izin penangkal petir / penyalur petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi tersebut. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .
Apabila ditemukan ketidaklayakan yang bersifat fatal maka Re-Sertifikasi tidak akan disetujui , apabila ketidaklayakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan .
- Internal Pengecekan penangkal petir / penyalur petir.
Pengujian penangkal petir / penyalur petir ini hanya sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait, dalam hal ini Disnaker. Karena hal ini dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk perawatan dari instalasi penangkal petir / penyalur petir yang sudah dimiliki .
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan atau awal penghujan, dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan .